UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah arti usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga.
Social entrepreneur/ wirausaha yang memiliki bisnis dibidang sosial merupakan seorang atau sekelompok entrepreneur yang menjalankan usaha atau bisnisnya demi kepentingan sosial atau masyarakat.